Jakarta - Orang jahat selalu mencari jalan berbuat
kejahatan. Salah satunya memanfaatkan kelemahan sistem perbankan untuk
membobol rekening. Kejadian ini dialami Abdul Rahman warga Pontianak.
Uangnya sebesar Rp 51 juta yang baru disetor di sebuah Bank BUMN besar
raib, dan hanya tersisa Rp 125 ribu.
Rahman sadar rekeningnya
terkuras saat mencoba belanja di sebuah toko. Saat menggesek kartu debet
miliknya, ternyata saldo tak mencukupi. Rahman kemudian pergi ke bank
mengecek rekeningnya, dan ternyata sudah dikuras. Pihak bank pun tak
bisa berbuat banyak saat Rahman mengajukan komplain. Hingga akhirnya dia
melapor ke polisi.
Polda Kalimantan Barat (Kalbar) yang mendapat
laporan dari Rahman segera bergerak. Bekerja sama dengan pihak bank,
tim penyidik Polda Kalbar melakukan penelusuran asal muasal uang bisa
hilang.
"Ternyata uang tersebut sudah berpindah dengan
menggunakan aplikasi SMS Banking dengan nomor 081368749995 ke rekening
atas nama Nanda Saputra di sebuah bank senilai Rp 20 juta dan ke
rekening lainnya atas nama Rheka Ratnawati senilai Rp 30 juta. Setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr Abdul Rahman, ternyata korban tidak
pernah sama sekali melakukan pendaftaran sms banking pada tabungan yang
korban gunakan," terang Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Jumat
(24/4/2015).
Peristiwa yang dialami Rahman terjadi akhir Maret
lalu. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Penelusuran penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalbar dan pihak bank
menemukan fakta bahwa nomor handphone tersebut didaftarkan pada tanggal 8
November 2014. Masih diselidiki bagaimana sampai bisa rekening Rahman
diambil alih lewat SMS banking.
Dan hasil penelusuran terhadap
uang yang masuk sebesar Rp 30 juta ke rekening sebuah bank atas nama
Rheka Ratnawati, ternyata uang itu ditransferkan lagi ke rekening atas
nama Nanda Saputra di salah satu bank sebesar Rp 10 juta dan kemudian Rp
20 juta ke salah salah satu rekening bank atas nama Ade Larasati.
Transfer menggunakan fasilitas SMS Banking di rekening Rheka Ratnawari
di sebuah bank dengan nomor 082377744481 yang setelah dilakukan
pengecekan lokasinya di Selapan Palembang.
"Penyidik melakukan
penelusuran 2 profil penerima transfer uang tersebut yang berada di
Palembang, ditemukan dan diperiksa dua orang saksi atas nama Nanda
Saputra dan Ada Larasati. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua
orang saksi tersebut didapatkan keterangan jika mereka berdua pernah
dimintai oleh tersangka Juanda untuk membuka rekening pada suatu Bank,
dan setiap pembukaan rekening berhasil saksi diberikan imbalan sebesar
Rp 100.000-Rp 50.000 tetapi terhadap ATM, Buku Tabungan dan SMS Banking
atas nama saksi tersebut diserahkan kepada Tersangka Juanda," urai
Arief.
Pekan lalu, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan kepada kedua
saksi tersebut, dan setelah dimintakan surat kuasa pembukaan
rekeningnya, penyidik Direskrimsus Polda Kalbar melakukan penelusuran
uang yang masuk ke rekening tersebut dan melakukan penangkapan terhadap
Tersangka Juanda.
"Penelusuran rekening atas nama Ade Larasati
di suatu bank diketahui, dari uang Rp 20 juta sudah ditarik sebesar Rp
10 juta ditarik tunai di ATM bank di Palembang Unit Tulung Selapan.
Setelah tersangka Juanda diamankan diperoleh keterangan jika
rekening-rekening tabungan tersebut diserahkan kepada tersangka Sakarya
yang di mana tersangka Juanda mengenalnya dan profil lengkapnya pun
mengetahuinya," tegas Arief.
Kemudian penyidik Polda Kalbar
melakukan penangkapan terhadap tersangka Sakarya di Kecamatan Tulung
Selapan Kab Ogan Komering Ilir. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap
tersangka Sakarya ternyata rekening yang telah dikumpulkan oleh
tersangka Juanda dan diserahkan kepada Sakarya kemudian dijual kembali
kepada teman-teman di lingkungan sekitar tempat tinggal Sakarya sebesar
Rp 500 ribu untuk satu rekening.
"Nantinya rekening itu digunakan
untuk permainan judi online dan penipuan berhadiah. Berdasarkan
koordinasi yang dilakukan oleh penyidik dengan pihak Bank mengenai siapa
yang melakukan pengambilan uang tersebut didapatkan rekaman CCTV
seseorang yang menggunakan baju kuning. Setelah ditanyakan kepada
tersangka Sakarya terhadap orang yang melakukan pengambilan terhadap
uang tunai di ATM Bank di Tulung Selapan didapat identitas ternyata
orang tersebut adalah tersangka Rahman (DPO), yang merupakan salah satu
pembeli rekening yang dijual oleh tersangka Sakarya," beber Arief.
Dari
keterangan yang diberikan Sakarya penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalbar
masih melakukan pengembangan. Pihak kepolisian menggali modus yang
digunakan oleh tersangka untuk melakukan kejahatan terebut. Masih
diperiksa bagaimana tersangka dengan SMS banking bisa mengambilalih uang
korban Rahman.
"Terhadap Kejahatan tersebut dijerat dengan Pasal
3, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 49
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 363
KUH Pidana," tutup Arief.
sumber : http://news.detik.com/read/2015/04/24/093033/2896964/10/2/awas-rekening-anda-bernasib-seperti-rahman-yang-dibobol-dengan-modus-sms-banking
No comments:
Post a Comment